Jumat, 4 Juli 2025
BerandaAdvertorialDi Era PRONA, Mudahkan Pelayanan KIR Melalui Aplikasi Smart E-Pol Kir

Di Era PRONA, Mudahkan Pelayanan KIR Melalui Aplikasi Smart E-Pol Kir

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Pelayanan Uji KIR di Dinas Perhubungan yang sebelumnya sangat memakan waktu karena tak sekali jalan. Harus ke bank dulu untuk membayar, baru ke kantor Dishub untuk KIR, kini di masa kepemimpinan Bupati Suprawoto dan Wabup Nanik Endang Rusminiarti mengubah sistem pelayanan pada masyarakat. Pelayanan lebih cepat, dan menggunakan teknologi.

Kepala Dishub, Welly Kristanto menyampaikan bahwa Dishub sejak tahun lalu, untuk pelayanan KIR sudah bisa online melalui aplikasi Smart E-Pol Kir.

“Kemudahan dan transparasi data pengujian kendaraan bermotor dapat diakses secara online melalui aplikasi berbasis teknologi informasi online dan itu sudah kami lakukan tahun lalu,” ucap Wellykata, Senin (17/07/2023).

Kepala Dishub Welly Kristanto menyampaikan bahwa aplikasi Smart E-Pol Kir tersebut, dapat membantu pemilik kendaraan umum atau angkutan barang. Yakni, dengan memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan serta proses administrasi seputar pengujian kendaraan bermotor.

Aplikasi mencakup, syarat dan Informasi mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Kedua, pengecekan data kendaraan wajib uji. Ketiga, pengecekan data hasil uji kendaraan wajib uji. Keempat, visi dan misi pengujian kendaraan bermotor. Kelima, pendaftaran online/booking online pendaftaran uji kendaraan bemotor atau uji kir.

“Layanan kini menjadi lebih cepat karena pendaftaran dan pembayaran bisa dilalukan sebelum uji KIR,” jelasnya.

Dinas Perhubungan Magetan untuk tiap bulanya melayani lebih dari 200 kendaraan untuk uji KIR.

Welly mengatakan bahwa  inovasi ini sesuai keinginan Pak Bupati agar layanan bagi masyarakat dimudahkan, sebisa mungkin menggunakan teknologi.

Welly menambahkan layanan berbasis tekonologi juga digunakan pada layanan parkir. Di dua Kawasan yakni, MT Haryono dan Yos Sudarso, warga bisa menggunakan QRIS (Quick Respons Code Indonesian Standard) untuk membayar parker,” pungkasnya.(red/SJ)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru