Magetan,seputarjatim.co.id– Pengacara dan influencer kondang, M. Sholeh, yang dikenal dengan slogan “No Viral No Justice”, melontarkan seruan keras kepada partai politik untuk memecat kadernya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Seruan ini muncul menyusul kabar pemeriksaan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial AH oleh pihak kepolisian terkait kasus narkotika.
Dalam unggahan video di kanal media sosialnya pada Kamis (2/10/2025), pria yang akrab disapa Cak Sholeh ini menyebut keterlibatan wakil rakyat dalam kasus narkoba sebagai hal yang memalukan dan memprihatinkan.
“Memalukan, miris. Buat kalian yang merasa terwakili, malu tidak, miris tidak, marah tidak, karena ternyata wakil kita pengguna narkoba,” ujar Cak Sholeh dengan nada tegas.
Menurut Cak Sholeh, ada dua alasan mendasar mengapa anggota dewan yang tersandung kasus narkoba harus dipecat. Pertama, ia menekankan bahwa pengguna narkoba tersebut bukanlah warga biasa, melainkan figur publik sekaligus wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan. Kedua, Cak Sholeh menegaskan bahwa narkoba adalah musuh negara yang harus diperangi, bukan justru dikonsumsi oleh wakil rakyat.
“Tidak layak wakil rakyat menggunakan narkoba,” tegasnya.
Cak Sholeh secara spesifik menyebut inisial anggota dewan yang dimaksud, yaitu AH dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan (Dapil) IX, yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan.
“Harapan saya, PDI Perjuangan harus tegas, harus dipecat supaya menjadi pelajaran agar wakil rakyat yang lain tidak neko-neko, tidak main-main narkoba,” tandasnya.
Kasus yang menjadi sorotan ini berawal dari pemeriksaan polisi terhadap anggota DPRD Jatim berinisial AH pada Selasa (30/9) malam. Berdasarkan laporan dari Kumparan, pemeriksaan dilakukan setelah AH diduga membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial MA yang sebelumnya telah diamankan.
Meskipun demikian, anggota dewan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung, pengguna narkoba diusulkan untuk menjalani rehabilitasi. Status hukum AH saat ini adalah terperiksa dan belum dikenakan status tersangka.(ryn)