Rabu, 10 September 2025
BerandaHukumCuri BH Dan Celana Dalam Untuk Inspirasi Seksual

Curi BH Dan Celana Dalam Untuk Inspirasi Seksual

-

Magetan, seputarjatim.co.id – Demi memuaskan hasratnya dan inpirasi sek, tersangka AW (32) nekat mencuri BH dan celana dalam tetangganya serta mengambil vidio saat korban sedang mandi dengan menggunakan HP.

Tersangka AW (32) warga Nguri Lembeyan, melakukan hal ini dengan modus pura-pura mencari rumput atau barang bekas, kemudian tersangka mencari celah di kamar mandi tetangganya.

Kasatreskrim polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat press confenrece menyampaikan bahwa tersangka AW melakukan hal ini sejak bulan mei 2022 dengan modus pura-pura mencari rumput atau barang rongsokan kalau dia mendengarkan tetangganya mandi dia mencari celah di kamar mandi.

” Melalui celah angin – angin tersangka merekam Vidio melalui handphone, Jadi korban ini kelihatan dalam kondisi telanjang kemudian kelihatan kemaluannya kelihatan payudaranya setelah berhasil pelaku ini langsung upload di Facebook,” jelas Kasatreskrim

Kasatreskrim juga menambahkan modus yang kedua ini pelaku juga melakukan pencurian celana dalam wanita yang ada di sekitar lingkungannya termasuk punya korban, maksud dan tujuan pelaku melakukan pencurian celana dalam dan BH ini untuk di cium untuk mendapatkan inspirasi.

” Jadi modus yang kedua tersangka ini mencuri BH dan celana dalam yang belum di cuci untuk di cium dan dividio untuk mencapai inspirasi, setelah dicium dan di cuci BH dan celana dalam di buang, pencurian celana dalam ini dilakukan berkali-kali dan sebagian sudah dibuang dibakar,” ujar rudy

Tersangka dikenakan Pasal 29 UURI Nomer 44tahun 2008 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 UU RI Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta dan paling banyak enam milyar

” Tersangka kebetulan melakukan kejahatan ini kita terapkan 2 kasus yang pertama pornografi karena unsur-unsur tindak pidana pornografi ini terpenuhi Kemudian yang kedua terkait dengan undang-undang ITE ini kami terapkan di pasal 29 Kemudian untuk undang-undang ITE kami terapkan pasal 45 ayat 1, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta dan paling banyak enam milyar,” pungkasnya (red)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru