Magetan,seputarjatim.co.id – Bertempat di Lapangan Klagen, Desa Klagen Magetan, Pemkab Magetan bersama Bea Cukai Madiun mengadakan Talkshow “Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal serta aturan Tembakau Iris” kepada masyarakat Desa Klegen, Magetan. Sabtu (01/07/2023)malam
Talkshow Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan dan pembagian doorprize menarik bagi masyarakat sekitar yang beraudensi.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Magetan Suprawoto, Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, dan ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Magetan Suprawoto yang di dampinggi Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, dan ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo.mengunjungi stan bazar dan UMKM. Di Desa Klagen Barat, dan sebagai simbol dukungan terhadap UMKM.\, Bupati Suprawotoi menyempatkan membubuhkan tanda tangan ke salah satu stan batik.
Dalam sambutannya Bupati Magetan Suprawoto menjelaskan jika tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menekan penyebaran rokok ilegal.
“Dalam hal ini saya mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta mencegah penyebaran rokok ilegal di Magetan” ujarnya
Bukan kami melarang masyarakat untuk merokok, tapi belilah rokok yang legal atau yang ada pita cukainya,” tambahnya
Bupati Magetan Suprawoto juga menyampaiakan bahwa APBD Magetan salah satu yang kecil di Jawa Timur, Cukai untuk kabupaten Magetan tahun lalu hanya Rp 21 Milyar, dengan adanya pabrik Gudang Garam di Prampelan naik menjadi Rp 31 Milyar.
Sebagian dana itu untuk membangun Puskesmas Lembeyan dan Panekan,dan untuk pembangunan tahun ini selesai.
Perwakilan kantor bea cukai Madiun, Erik Setyawan untuk toko yang menjual tembakau iris Per Juli 2023 ini harus memiliki izin dan tembakau dengan saus yang dijual kini berpita berpita cukai.
“Ini aturan baru yang relaksasi sampai Juli 2023 ini,” jelas Erik

Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini agar warga masyarakat juga aktif dalam mensosialisasikan rokok illegal.
“Tujuannya agar warga secara aktif ikut mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” Ucap Gunendar.
Gunendar juga menyampaikan, masyarakat harus tahu dan memperhatikan bahaya rokok illegal.
“Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. Mengacu pada Undang-undang tentang cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dipidana dengan penjara dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Gunendar.(red/SJ)