Magetan,seputarjatim.co.id – Persidangan kasus sengketa tanah dan bangunan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian, Kuasa Hukum pihak tergugat perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, menyajikan total 13 bukti otentik untuk memperkuat posisi hukum kliennya.
Bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Magetan meliputi 12 lembar foto dan satu rekaman video. Kuasa Hukum tergugat, Gunadi, menjelaskan bahwa bukti tersebut secara jelas membantah klaim yang diajukan oleh penggugat.
Gunadi menerangkan bahwa serangkaian bukti visual tersebut membuktikan adanya pertemuan dan diskusi antara pihak yang bersengketa mengenai pokok permasalahan tanah. Lebih lanjut, foto-foto juga memperlihatkan bahwa pada 20 Mei 2022, perwakilan tergugat telah mendatangi Balai Desa Sugihwaras.
“Kunjungan tersebut dilakukan untuk menanyakan dan memastikan letak posisi aset yang menjadi objek sengketa,” kata Gunadi di Magetan, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, bukti yang diajukan timnya secara telak mematahkan pernyataan penggugat yang mengklaim bahwa aset yang dipersengketakan tidak pernah dikunjungi atau dipermasalahkan oleh pihak tergugat selama kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2000 hingga 2025.
Berawal dari Gugatan Ahli Waris
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ari Kristianti, ahli waris dari almarhum Agli Suyanto. Gugatan tersebut ditujukan kepada Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan, yang merupakan ahli waris dari almarhum Herry Setiyono, serta menyeret Notaris Feliyanti sebagai turut tergugat.
Lahan yang dipersengketakan adalah tanah seluas 340 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422/Sugihwaras, di mana saat ini penggugat menempati bangunan di atasnya. Penggugat mendalilkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang ada tidak sah, sebab dibuat setelah almarhum pemberi kuasa meninggal dunia.
Tergugat Klaim Landasan Hukum Kuat Sejak 1995
Menanggapi gugatan tersebut, Gunadi bersama tim Kuasa Hukumnya—Evita Aggrayny Dian Savitri, Yully Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya—menyatakan bahwa klien mereka memiliki landasan hukum yang kokoh sejak tahun 1995.
Landasan ini merujuk pada transaksi jual beli tanah dan bangunan SHM 422 antara almarhum Agli Suyanto dan Herry Setiyono yang diawali dengan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).
“Terdapat PIJB Lunas, dan juga Surat Kuasa berdasarkan PIJB Lunas. Kedua dokumen ini ditandatangani oleh almarhum Agli Suyanto dan istrinya, Yohana Driatmi, bersama dengan Herry Setiyono,” jelas Gunadi.
Menurutnya, pelunasan PIJB pada saat itu disertai dengan penerbitan surat kuasa menjual kepada pembeli (Herry Setiyono) untuk keperluan administrasi pembuatan AJB dan proses balik nama. Sertifikat asli lahan pun diklaim telah diserahkan kepada pembeli.
Gunadi menjelaskan bahwa pemberian surat kuasa menjual merupakan mekanisme umum dalam transaksi properti. Ia menekankan bahwa setelah lunas, pembeli berhak melanjutkan proses peralihan hak, dan perjanjian tersebut bersifat turun temurun, tetap berlaku meskipun salah satu pihak meninggal dunia.
Pihak tergugat juga menilai upaya penggugat untuk membatalkan transaksi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, serta Pasal 1814 KUH Perdata tentang kuasa yang diberikan demi kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak.(ryn)



