Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPeristiwaBPN Ngawi Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Tempat Ibadah Bersama Menteri ATR/BPN...

BPN Ngawi Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Tempat Ibadah Bersama Menteri ATR/BPN di Surabaya

-

Surabaya,seputarjatim.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi bersama masyarakat calon penerima sertipikat wakaf menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Tempat Ibadah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Kegiatan pembagian sertipikat wakaf dan tempat ibadah ini dihadiri dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada para penerima sertipikat wakaf dan pengelola tempat ibadah dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan total sebanyak 2.532 sertipikat. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

Kehadiran BPN Ngawi bersama masyarakat calon penerima sertipikat wakaf menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Melalui kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki legalitas yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya pendaftaran tanah wakaf agar pengelolaannya dapat dilakukan secara aman, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya sertipikat wakaf, masyarakat diharapkan semakin terlindungi secara hukum dan dapat memanfaatkan tanah wakaf serta tempat ibadah secara optimal untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemaslahatan umat.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru