Selasa, 1 Juli 2025
BerandaPeristiwaBawaslu Magetan Gelar ToT Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Magetan Gelar ToT Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan gelar Training of Trainer ( ToT ) bagi saksi Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang di gelar di Rumah Makan Harmadha Joglo Magetan.

ToT ini bertujuan untuk membekali para saksi dengan pengetahuan dan regulasi terkait pemungutan dan perhitungan suara,sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran pada saat tahapan krusial.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri, Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Eka Juwita Haryani, narasuber Rahmat Efendi,Komisioner Periode 2018 -2023,Perwakilan saksi dari masing – masing Partai.Ketua Panwascam Se- Kan. Magetan serta awak Media.

Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Eka Juwita Haryani menjelaskan bahwa ToT ini penting untuk memastikan para saksi parpol memahami tugas dan fungsinya dengan baik.

“Jangan sampai nanti ada pelanggaran-pelanggaran saat pungut hitung suara,jadi ToT ini bertujuan meminimalisir,” jelasnya,Selasa(06/02/2024)

Eka Juwita Haryani menambahkan bahwa saksi peserta pemilu tidak hanya bertugas untuk menyaksikan jalanya pemungutan suara dan penghitungan suara akan tetapi juga dapat membantu Bawaslu melaksanakan pengawasan.

“Jadi saksi itu juga nanti dapat membantu Bawaslu mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik,” ujarnya

Eka berharap melalui kegiatan ToT ini, Bawaslu dan parpol dapat memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari pelanggaran.

Eka Juwita Haryani juga menyampaikan beberapa tugas saksi peserta pemilu 2024, diantaranya,

  1. Menghadiri persiapan pembukaan TPS dan pelaksanaan pemungutan suara serta perhitungan suara di dalam TPS.
  2. Mengikuti Pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
  3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
  4. Meminta penjelasan mengenai hal – hal yang berhubungan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungannya suara ke KPPS.(*)
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru