Salah satu sektor utama yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian adalah sektor industri. Namun sektor industri ini juga merupakan penyumbang signifikan terhadap produksi limbah yang dapat berpotensi negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak melalui pengelolaan yang baik. Limbah industri dapat didefinisikan sebagai sisa atau buangan yang tidak terpakai dari hasil kegiatan industri.
Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menetapkan baku mutu air limbah dan mewajibkan setiap industri untuk memiliki izin pembuangan air limbah. Selain itu industri diwajibkan melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan melaporkannya melalui industri pelaporan lingkungan seperti SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup). Pengawasan dilakukan oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah cair dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
Limbah cari yang dihasilkan harus diolah dengan baik. Sistem penanganan limbah cair industry di Indonesia merupakan bagian penting dari industri perlindungan lingkungan hidup yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Setiap industry diwajibkan mengelola limbah cairnya supaya tidak mencemari lingkungan.
Sistem pengelolaan limbah di Indonesia terus bertransformasi, meskipun menghadapi berbagai kendala seperti infrastruktur yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang rendah, dan penegakan aturan yang lemah. Untuk limbah dari sektor industri, perusahaan diharuskan mengolah sampah mereka terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan, menggunakan fasilitas pengolahan air limbah. Pemerintah telah menggalakkan pendekatan 3R yang terdiri dari Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mendaur Ulang atau (Reduce, Reuse, Recycle) untuk menurunkan jumlah limbah serta konversi limbah menjadi energi. Meskipun begitu, masih diperlukan perbaikan dalam koordinasi antar institusi, investasi dalam teknologi baru, dan peningkatan kesadaran publik untuk mencapai sistem manajemen limbah yang lebih berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Penanganan dan pengelolaan limbah cair industri di Indonesia masih menghadapi berbagai kekurangan yang cukup signifikan. Salah satu kelemahan utama adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap industri yang membuang limbah secara sembarangan atau tidak sesuai dengan standar lingkungan. Selain itu, masih banyak industri, terutama skala kecil dan menengah, yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap dampak lingkungan juga menjadi industri penghambat dalam pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Di sisi lain, teknologi pengolahan limbah yang digunakan masih tergolong sederhana dan tidak efisien, sehingga tidak mampu mengolah limbah dengan optimal. Keterbatasan dana, sumber daya manusia yang kompeten, serta lemahnya koordinasi antarinstansi juga memperburuk kondisi ini, sehingga pengelolaan limbah cair industri di Indonesia masih jauh dari kata ideal.
Oleh :
Zahirah Putri Aulia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo