Magetan,seputarjatim.co.id– Kebijakan moratorium izin toko modern berjejaring di Kabupaten Magetan yang telah berlangsung selama lima tahun dinilai perlu dievaluasi. Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Didik Haryono, menyebut kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018 ini sudah tidak konsisten dan tidak efektif dalam mencapai tujuannya.
Perbup Nomor 51 Tahun 2018 ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menghentikan penerbitan izin toko modern berjejaring atau waralaba dengan tujuan utama melindungi dan menata pedagang tradisional serta UMKM.
Namun, Didik Haryono berpandangan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Menurutnya, toko modern justru menjadi kebutuhan dan berperan menggerakkan ekonomi di sekitarnya.
“Ambil contoh di Sidorejo yang dulunya sepi, dengan adanya toko modern sekarang telah menjadi kebutuhan. Tinggal menyelaraskan saja. Jangan sampai kita ini tidak konsisten,” ujar Didik,Selasa(21/10/2025)
Didik menyoroti adanya inkonsistensi dalam penegakan aturan. Ia mencontohkan adanya larangan toko modern beroperasi 24 jam yang pada kenyataannya masih dilanggar.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya celah yang dimanfaatkan oleh toko modern berjejaring.
“Ada toko yang menggunakan nama personal tapi suplainya dari toko modern berjejaring, kan sama saja,” jelasnya.
Didik Haryono juga mempertanyakan efektivitas moratorium dalam melindungi toko tradisional. Jika tujuan moratorium adalah untuk melindungi, seharusnya diiringi dengan upaya nyata untuk menaikkan kelas toko-toko tradisional.
“Kalau alasan moratorium izin toko modern untuk melindungi toko tradisional, seharusnya diikuti dengan upaya untuk menaikkan kelas toko tradisional. Kenyataannya, upaya ini tidak kelihatan,” pungkasnya, mendesak agar Pemkab Magetan segera meninjau ulang kebijakan moratorium tersebut.(ryn)