Magetan, seputarjatim.co.id– Kabar mengejutkan datang dari kalangan legislatif Jawa Timur. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 9, yang meliputi Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan, dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Isu mengenai anggota dewan ini, yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), telah sampai di telinga petinggi partai.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono, membenarkan telah mendengar informasi tersebut. Budi, yang akrab disapa Kanang, menegaskan bahwa partai tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran.
“Kita akan rapat di DPD besok (Jumat, 3/10/2025). Tentu, jika benar dan terbukti ada pelanggaran hukum maupun AD/ART partai, pasti ada sanksi,” ujar Kanang, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan sanksi akan ditentukan dalam rapat DPD, yang selanjutnya akan dilaporkan dan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dugaan kasus ini mencuat setelah Anggota DPRD Jatim tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan mengungkapkan hasil yang didapatkan. Menurutnya, anggota dewan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Yang bersangkutan positif narkoba jenis sabu, sehingga dilakukan assessment di BNN Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya dilakukan rehabilitasi,” jelas AKBP Charles.
Hingga berita ini diturunkan, status keanggotaan dan tindak lanjut dari PDIP Jatim masih menunggu hasil rapat internal DPD.(ryn)