Magetan,seputarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi mengalokasikan dana sebesar Rp28,4 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada tahun anggaran 2026. Alokasi ini diperuntukkan bagi 62.803 warga yang masuk dalam kategori prioritas.
Angka tersebut mencatatkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun lalu Pemkab menggelontorkan anggaran sebesar Rp29,9 miliar untuk menjamin kesehatan 66.862 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Magetan, Rohmat Hidayat, mengungkapkan bahwa penyesuaian jumlah penerima ini terpaksa dilakukan karena keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Ia menyebutkan bahwa sumber pendanaan utama program ini sangat bergantung pada sektor tertentu.
“Kemampuan keuangan daerah saat ini hanya di level tersebut. Sebagian besar pendanaannya bersumber dari pajak rokok. Karena keterbatasan ini, sebagian data penerima terpaksa dinonaktifkan,” jelas Rohmat saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).
Rohmat memaparkan, jika mengacu pada data Desember lalu melalui anggaran perubahan, jumlah penerima sempat menyentuh angka 130 ribu jiwa dengan tambahan dana sekitar Rp4,5 miliar. Hal ini sebenarnya dilakukan untuk mendukung capaian Universal Health Coverage (UHC) Magetan yang berada di angka 98 persen dengan tingkat keaktifan 80 persen.
Namun, untuk mempertahankan jumlah 130 ribu penerima secara konsisten sepanjang tahun, pemerintah membutuhkan dana yang sangat besar.
“Jika harus meng-cover 130 ribu orang, anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp50 hingga Rp70 miliar setahun. Kita tidak memiliki ketersediaan anggaran sebesar itu,” tambahnya.
Meski terjadi pengurangan kuota secara umum, Pemkab Magetan tetap memberikan kelonggaran bagi warga miskin yang belum terdaftar. Namun, ada kriteria ketat yang diterapkan.
Warga yang memiliki riwayat penyakit kronis menahun dan membutuhkan kontrol medis rutin setiap bulan dapat mengajukan pengaktifan bantuan. Mekanisme pengusulannya adalah sebagai berikut:
Melalui pihak desa atau kelurahan setempat.
Menyertakan surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit.
Data akan diverifikasi ulang oleh Dinas Sosial sebelum diproses ke tingkat pusat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar dalam kondisi darurat medis dan kesulitan ekonomi.(ryn)



