Selasa, 1 Juli 2025
BerandaDaerahAnam OI Bersatu akan Laporkan Bawaslu Magetan ke DKPP

Anam OI Bersatu akan Laporkan Bawaslu Magetan ke DKPP

-

Magetan,seputarjatim.co.id-Selama proses Pemungutan Suara Ulang,Bawaslu Magetan terima 6 laporan dugaan pelenggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Magetan Muhammad Kilat menyampaikan bahwa6 laporan 4 diantaranya tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu Magetan. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan,ketentuan ini diatur alam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Empat dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tidak dapat diregistrasi karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Orang Indonesia Bersatu Magetan, Sifaul Anam menyampaikan bahwa Bawaslu terlalu terburu-buru dan gegabah dalam menganalisa suatu permasalahan sehingga tidak meregistrasi Laporannya.

“Dalam surat balasan Bawaslu Magetan menyebutkan bahwa laporan ini tidak bisa diregistrasi karena sudah ditangani sebelumnya.Bawaslu Magetan terlalu gegabah dan terburu-buru mengambil keputusan,yang saya laporkan itu bukan proses administratifnya melainkan pelakunya, Padahal yang ditangani itu hanya administrasi, bukan pelakunya,” jelas Anam,Kamis(13/03/2025).

Anam menambahkan bahwa Bawaslu Magetan diduga terkesan mencari cari dalil untuk sengaja membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana pemilu di 4 TPS itu tidak diproses secar hukum.

“Meskipun dalil alasan yang digunakan tidak relevan dan tidak sesuai untuk menjadi landasan tidak meregrister laporan. Sebab yang dimaksud pada jawaban Bawaslu bahwa laporan melebihi batas waktu itu adalah laporan sengketa hasil pilkada, bukan masalah pidana Pemilu. Jadi Bawaslu tampak tidak memahami dan memberikan dalil pasal yang tidak sesuai,” imbuhnya.

Justru Pidana Pemilu itu dipastikan ada karena dalam proses persidangan dan dibuktikan dalam sidang  MK memutuskan ada pelanggaran di 4 TPS. Sedangkan putusan MK itu pada februari 2024 tentu jauh dari waktu pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin.

“Karena tidak diregistrasinya laporan pihak lain sebelumnya justru dibuktikan di Makamah Kontitusi (MK) terjadinya pelanggaran. Dan kali ini justru bukti putusan MK adanya pelanggaran dan diperintahkanya PSU maka dipastikan ada pelaku pelanggaran kok juga tidak diregrister atau tidak diakui adanya tindak pidana pemilu,” Ucapnya

Anam menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan melaporkan Bawaslu Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan agar pengawasan terhadap proses pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang

“Kami akan laporkan Bawaslu ke DKPP dan untuk tindak pidana seperti sengaja memalsukan daftar hadir dan menggunakan hak pilih orang lain akan dilaporkan pidananya karena merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru