Senin, 18 Agustus 2025
BerandaDaerahKetua OI Magetan:Kami Siap Turun Kejalan Menolak Adanya Jual Beli Jabatan

Ketua OI Magetan:Kami Siap Turun Kejalan Menolak Adanya Jual Beli Jabatan

-

Magetan,seputarjatim.co.id-Kabar jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan membuat berbagai aktivis geram,Ormas Orang Indonesia Bersatu(OI)dengan tegas ikut menyuarakan siap turun jalan dan menolak adanya jual beli jabatan.

Isu jual beli jabatan ini menguak di masyarakat secara luas di Magetan dimasa menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 Nopember mendatang yang pada saat ini pemerintahan Kabupaten Magetan dipimpin oleh Pj Bupati Nishamul yang dilantik sejak 10 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomer 100.2.1.3-3309 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Magetan tanggal 8 Agustus 2024.

“Saya ikut geram mendengar adanya desas desus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan. Apabila itu benar terjadi, sesuai hadits Rosululloh “Arrosyiya wal murtasyiya fii naar” yang artinya, bahwasanya orang menyuap dan yang menerima suap keduanya masuk ke dalam api neraka,” ungkap Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Magetan, Sifa’ul Anam,Kamis(17/10/2024)

Menurut Sifa’ul Anam, , praktek jual beli jabatan atau KKN, yang bersangkutan bisa dipastikan akan bersikap menghalalkan segala cara dan berpotensi melakukan korupsi sedangkan secara luas masyarakat membutuhkan pejabat negara yang memiliki moralitas akhlaq mulia. Apabila kedudukan jabatan didapat dengan tidak baik, maka dipastikan orang tersebut tidak baik dimata hukum positif dan dimata hukum agama.

“Jika menjadi pejabat dengan cara menyuap atau menyogok atau memberi imbalan yang melanggar hukum agama sudah dipastikan dalam bekerja dia juga akan mudah menghalalkan perkara yang haram dan cenderung tidak takut korupsi,” jelasnya.

Anam juga menyampaikan bahwa jual beli jabatan itu tidak tepat, karena seolah-olah memberikan label halal pada perkara yang haram. Sedangkan hukum jual beli (al Bai’a) adalah halal, akan tetapi menjadi haram ketika jual beli tersebut dicampur dengan suap menyuap.

“Sebagai elemen warga, mari kita melakukan monitoring dan mencermati proses rekrutmen maupun rotasi jabatan, agar tidak terjadi tindak pidana yang bisa melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP”, pinta Ketua Ormas OI Magetan.

Seperti termaktum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Sifa’ul Anam.

Secara tegas Sifa’ul Anam juga menyampaikan jika hal ini terjadi pihaknya siap turun jalan.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru