Magetan,seputarjatim.co.id-Satuan Polisi Pamong Praja yang berkolaborasi dengan Beacukai Madiun kembali lakukan sosialisasi gempur rokok illegal,Untuk pertama kalinya di tahun 2024 ini Talkshow “Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal” digelar di lapangan Takeran,Magetan,Sabtu(29/06/2024)Malam
Talkshow Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dimeriahkan dengan pertunjukan jaranan, Reog, pentas seni jaranan,Hadroh,pencak silat dan juga ada pameran UMKM dari masyarakat Takeran serta pembagian doorprize menarik bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya mengoptimalkan penegakan hukum secara preventif, khususnya dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Edukasi rokok ilegal dinilai sangat penting, sehingga masyarakat mengetahui dan paham bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar.
Kasat Polpp dan Damkar Kabupaten Magetan,Rudy Harsono menjelaskan jika tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menekan penyebaran rokok ilegal.
“Dalam hal ini saya mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta mencegah penyebaran rokok ilegal di Magetan” ujarnya
Rudy juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sengaja dikemas menarik dengan mengendepankan pendekatan kearifan lokal melalui pertunjukan seni budaya.
Yang mana pertunjukan tersebut mampu menyedot animo masyarakat untuk hadir menyaksikan. Sehingga dapat menyisipkan pesan akan bahaya rokok ilegal kepada para penonton dari berbagai kalangan. Juga sekaligus untuk memberdayakan UMKM di sekitar lokasi guna meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
“Tujuannya agar warga secara aktif ikut mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, “jelasnya
Sementara itu penyusun bahan penyuluhan hukum Satpol-PP dan Damkar Magetan,Nanda P Nurprimastya menyampaikan bahwa sosialisasi gempur rokok illegal tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Untuk Tahun ini Satpol PP dengan pihak terkait akan menitik beratkan pada pemberantasan,jadi prosentase nya di balik,40 persen sosialisasi dan sisanya pemberantasan,” jelasnya
Sementara untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
Mengacu pada Undang-undang tentang cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dipidana dengan penjara dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar ini juga menghadirkan narasumber dari unsur lainnya. Yakni, mulai Polres Magetan, Kejari Magetan dan Bea Cukai Madiun.(ryn)