Magetan,seputarjatim.co.id– Pemkab Magetan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan mulai melakukan sosialisasi penertiban pedagang pasar sayur yang berada area luar lapak pedagang.
Penertiban pedagang yang ada di luar pasar ini melibatkan unsur kelurahan Sukowinangun, TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Paguyuban Pedagang Pasar Sayur.
Pj Bupati Magetan Hergunadi juga ikut dalam sosialisasi, Hergunadi tampak berbincang dengan pedagang dalam kegiatan ini.
Kepala Disperindag Magetan, Sucipto menyampaikan pihaknya akan menggelar sosialisasi ini secara kontinyu.
“Selama tiga hari, mulai hari ini, kami sosialisasikan, setelah itu kalau masih berjualan ada surat peringatan, sampai tindakan tegas,” katanya,Kamis (23/05/2024).
Sucipto mengatakan poin yang disosialisasikan yakni, pedagang di luar lapak, bisa berjualan mulai jam 15.00 hingga 5 pagi. Di luar jam itu tidak boleh, karena jam 6 pagi hingga 4 sore untuk pedagang pasar sayur yang berada di kios/lapak.
“Biasanya kan semua dipakai pedagang eceran, sampai tempat bongkar muat juga ditempati. Kami minta kesadaran pedagang, agar mencari nafkah sesuai aturan, bareng-bareng jangan ada pedagang yang dirugikan,” jelasnya.
Salah satu pedagang sayur, Sulismi, menyambut baik upaya Pemkab Magetan dalam melakukan penertiban. Dia berharap agar kontinyu.
“Semoga rutin, takutnya seminggu ditertibkan seperti ini balik lagi. Biasanya, gitu. Pedagang yang di dalam sepi pembeli kalau ada yang berjualan di luar pasar,” katanya.
Menurut Sucipto sosialisasi tiga hari yang kemudian dilanjutkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Sayur terkait penarikan restribusi baru sesuai perda nomor 1 tahun 2024.(*)