Magetan,seputarjatim,co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tak tinggal diam dengan kabar merebaknya ‘Bank Titil’ yang diduga merajalela di pasar-pasar tradisional dan di masyarakat, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan gencarkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Kartini mengatakan dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya Bank titil yang meresahkan pihaknya turun langsung maksimalkan program pengawasan koperasi.
“Saya dan tim turun ke lapangan, menindaklanjuti aduan masyarakat, dan sudah lebih dari 30 koperasi kami sidak. Khususnya koperasi yang disebut abu-abu. Setelah kami turun, koperasi-koperasi itu memiliki izin dan legal,” ungkapnya
Kartini juga menjelaskan pengawasan koperasi sebagai implementasi Peraturan Menteri Kopertasi dan UKM Nomer 09 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, hal ini sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan koperasi yang kuat, mandiri, sehat, dan berdaya saing sesuai dengan jati diri koperasi.
“Nah, yang bank suwek, atau bank titil itu kan rata-rata ilegal. Bahkan, bunga pinjaman ditentukan kesepakatan antara pengurus dan anggota. Yang ilegal ini kewenangan penindakan ada di aparat penegak hukum,” katanya.
Data yang dimiliki Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, ada 862 koperasi yang memiliki perizinan. Jumlah itu bertumbuh hampir 5 persen dari jumlah koperasi tahun sebelumnya. Sebanyak 152 koperasi sudah mengajukan pembubaran.
“Izin koperasi yang legal itu sudah sesuai dengan operasional kewilayahannya. Contoh, izinnya memang beroperasi di seluruh daerah di Jawa Timur, maka dia juga boleh beroperasi di Magetan,” katanya.
Kartini mengimbau masyarakat tidak mudah terbujuk rayu koperasi yang izinnya tidak resmi.
“Silakan melapor atau mencari tahu resmi tidaknya koperasi ke kami,”pungkasnya(*/red)