Magetan,seputarjatim.co.id – Vidio merusak sepeda motor yang di viralkan melalui medsos dan disayangkan oleh Diskominfo dan Bupati magetan resmi dilaporkan kepolres Magetan, Selasa(30/05/2023)
Kepala Bidang Sengketa Hukum Direktorat LPKN DPD Jawa Timur, Ahmad Setiawan menyampaikan bahwa dalam laporan resmi kepolres terkait video viral merusak motor dengan menyertakan beberapa pasal, di antaranya, Pasal 45 A Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi elektronik yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah).
Lalu, pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ denda paling banyak Rp 72 Juta.
“Kami juga sertakan dua pasal dalam UU Perlindungan Konsumen terkait merendahkan barang atau jasa merek lain,” ujarnya(*)




