Magetan,seputarjatim.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No Viral No Justice (YLBHI NVNJ) menggelar audiensi bersama Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas keluhan masyarakat mengenai tempat hiburan berupa kafe karaoke di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Senin (26/10/2026). Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan yang disampaikan YLBHI NVNJ pada 13 Oktober 2026.
Audiensi dibuka oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Magetan dari unsur Asisten Pemerintahan. Advokat Ahmad Setiawan selaku pendamping warga, bersama Advokat Agus Pujiono dan Advokat Agnes Ciptanur Fadhillah, menyampaikan bahwa aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari telah menimbulkan keresahan masyarakat. Meski teguran administratif hingga Surat Peringatan Ketiga (SP-3) telah diterbitkan, warga menyebut aktivitas karaoke masih berlangsung, termasuk hingga dini hari sebelum audiensi.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Magetan tidak berhenti pada pemberian teguran administratif, tetapi memastikan adanya tindak lanjut nyata. Seluruh aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketertiban umum perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional apabila dasar dan prosedurnya terpenuhi,” ujar Ahmad Setiawan.

Dalam audiensi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa perizinan usaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Untuk kategori usaha tertentu, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan pernyataan mandiri pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sejak Agustus 2025 melalui penindakan administratif, mulai dari teguran hingga penerbitan SP-3. Tindak lanjut atas peringatan yang tidak diindahkan akan dikoordinasikan bersama OPD terkait. Dalam pembahasan juga disoroti perbedaan pencatatan jenis kegiatan usaha pada dokumen perizinan tahun 2022 dan 2025, yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan bahwa dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah diterbitkan. Namun, pemenuhan komitmen terkait tata ruang, pengelolaan limbah, dan pengendalian kebisingan masih memerlukan perbaikan serta tindak lanjut. DLH juga menyampaikan kewajiban pelaporan pemenuhan komitmen lingkungan setiap tiga bulan. Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman beralkohol. Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan membahas persyaratan usaha karaoke, ketertiban, serta perlunya kajian lebih lanjut terhadap aspek hukum dan ketenagakerjaan pemandu lagu.
Perwakilan masyarakat, di antaranya Ibu Novia, Ketua RT setempat, Pak Fery, dan Kepala Desa Sugihwaras, turut menyampaikan keluhan. Pak Fery, yang rumahnya berada tepat di belakang lokasi, mengungkapkan bahwa kebisingan mengganggu istirahat keluarganya. Ia juga mengkhawatirkan lingkungan pergaulan di sekitar tempat usaha terhadap anaknya serta kondisi ibu mertuanya yang memiliki riwayat hipertensi dan membutuhkan ketenangan.
Warga turut menyerahkan dokumentasi foto kepada Bupati Magetan. Dokumentasi tersebut antara lain memperlihatkan pengunjung yang buang air kecil di pekarangan warga serta seseorang yang terkapar di sekitar lokasi. Warga berharap persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga dampak nyata terhadap ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Magetan memerintahkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan OPD terkait guna merumuskan kebijakan dan langkah penyelesaian, dengan mempertimbangkan riwayat penindakan, penerbitan SP-3, serta hasil audiensi.
“Kami mengapresiasi arahan Bupati Magetan. Namun, yang terpenting adalah tindak lanjut yang konkret, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keluhan warga tidak berhenti sebatas pembahasan dalam audiensi,” tegas Ahmad Setiawan. YLBHI NVNJ berharap koordinasi antar-OPD segera menghasilkan langkah yang jelas dan memberikan kepastian penanganan. “Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan tempat usaha, melainkan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitarnya. Kegiatan usaha harus berjalan sesuai hukum tanpa mengabaikan hak warga untuk memperoleh lingkungan yang aman, tenang, dan nyaman,” tutup Ahmad Setiawan.(ryn)



