Senin, 26 Oktober 2026
BerandaPeristiwaSatpol PP Magetan Hentikan Operasional Kafe Gemah 30 Hari, Pintu Penutupan Permanen...

Satpol PP Magetan Hentikan Operasional Kafe Gemah 30 Hari, Pintu Penutupan Permanen Terbuka Jika Melanggar

-

Magetan,seputarjatim.co.id — Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil tindakan tegas terhadap operasional Kafe Gemah yang berlokasi di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Penindakan ini merupakan buntut dari rentetan keluhan masyarakat sekitar terkait dugaan kelengkapan izin usaha, polusi suara, keberadaan pemandu lagu (lady companion), hingga penjualan minuman keras (miras).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Andri Rahman Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan serangkaian prosedur penegakan aturan secara bertahap. Langkah tersebut dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3, sebelum akhirnya menerbitkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti secara bertahap melalui SP 1, 2, dan 3. Puncaknya pada 20 Oktober 2026 lalu, kami resmi memberlakukan sanksi penghentian sementara kegiatan operasional selama 30 hari,” ujar Andri,Senin(26/10/2026).

Menanggapi desakan warga Brancang yang menginginkan tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen, Andri menyebut peluang ke arah sana tetap terbuka lebar. Hal itu bergantung pada kepatuhan pihak pengelola selama menjalani masa sanksi serta pemenuhan dokumen perizinan dasar.

“Penutupan permanen sangat mungkin dilakukan jika pengelola kedapatan melanggar aturan selama masa pembekuan 30 hari ini. Selain itu, jika ada persyaratan dasar yang terbukti tidak terpenuhi, hal tersebut akan menjadi dasar hukum bagi kami untuk menghentikan operasional secara total,” tegasnya.

Tindakan tegas penegak perda ini juga dibahas dalam audiensi yang melibatkan perwakilan warga Brancang dengan didampingi tim kuasa hukum dari AS Law Firm serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Magetan menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menggelar rapat koordinasi lanjutan guna menentukan sanksi berikutnya jika ditemukan pelanggaran ulang.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru