Magetan,seputarjatim.co.id — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan mencatat capaian positif dalam penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10 hingga 21 Oktober lalu. Sebanyak 11 kasus kriminalitas berhasil dibongkar, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji, menyampaikan bahwa seluruh target operasi (TO) yang berjumlah lima kasus sukses diselesaikan dengan persentase keberhasilan mencapai seratus persen. Rincian perkara tersebut meliputi satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukomoro serta empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai titik wilayah Kabupaten Magetan.

Di samping target utama tersebut, korps baju cokelat ini juga merampungkan enam kasus non-TO yang meresahkan warga.
“Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai seratus persen,” ujar Bagas saat memimpin konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Magetan, Senin (26/10/2026).
Secara akumulatif, kepolisian menerima 18 laporan polisi selama operasi digelar, yang mencakup 12 laporan curat, satu laporan curanmor, serta lima laporan penipuan atau penggelapan. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 13 tersangka digelandang ke Mapolres Magetan—terdiri atas empat pelaku lokal dan sembilan orang dari luar daerah.
Dalam operasi yang melibatkan 75 personel gabungan di seluruh wilayah hukum Magetan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya meliputi dua unit sepeda motor, tiga unit sepeda angin, tujuh telepon genggam, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari belasan kasus yang diungkap, satu perkara yang cukup mencuri perhatian publik adalah aksi pencurian spesialis rumah ibadah yang sempat viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV yang beredar luas di platform TikTok dan Facebook. Berbekal visual tersebut, penyidik melakukan penelusuran digital hingga berhasil mengenali wajah pelaku dan mengetahui alamat tinggalnya.
“Awalnya kasus ini ramai di media sosial, baik TikTok maupun Facebook. Kami kemudian menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengenali pelaku dan mengetahui alamatnya,” kata Dwi.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka S mengincar masjid atau musala yang dalam kondisi sepi, khususnya pada siang hari. Pelaku masuk ke dalam area ibadah dan menjarah barang-barang inventaris bernilai jual yang mudah dibawa, mulai dari pengeras suara (amplifier), mikrofon, sarung, hingga kitab suci Al-Qur’an. Polisi berhasil mengamankan dua buah Al-Qur’an sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka menjual langsung barang hasil curian kepada orang yang ditemuinya dengan harga miring demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari rekam jejak kepolisian, S diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara selama sekitar lima bulan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, mengingat tersangka kerap menjual barang curian secara langsung tanpa perantara tetap. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menanggapi berbagai pengungkapan kasus ini, AKBP Bagas Sancoyoning Aji mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan sekitar. Warga juga diingatkan agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan atau tindak kriminal kepada kepolisian melalui layanan darurat bebas pulsa di nomor 110.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam mengawasi rumah ibadah dan lingkungan tempat tinggal kita,” pungkasnya.(ryn)



