Kamis, 9 Juli 2026
BerandaDaerahJawab Soal 10 Temuan BPK, Bupati Magetan Siapkan Sejumlah Langkah

Jawab Soal 10 Temuan BPK, Bupati Magetan Siapkan Sejumlah Langkah

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Magetan bergerak cepat merespons sorotan tajam dari pihak legislatif. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Bupati Magetan Nanik Sumantri secara resmi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, Suyatno, ini fokus mengupas tindak lanjut atas 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang sebelumnya sempat dipertanyakan secara kritis oleh sejumlah fraksi.

Di hadapan forum, Bupati Nanik Sumantri menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan percepatan penyelesaian melalui berbagai rencana aksi konkret.

“Semua (langkah) ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memantau secara ketat penyelesaian rekomendasi tindak lanjut dari BPK,” ujar Bupati Nanik di rapat Paripurna,Rabu(08/07/2026) malam.

Guna menyelesaikan catatan-catatan dari auditor negara tersebut, Pemkab Magetan telah merumuskan beberapa poin langkah strategis, Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kebijakan akuntansi yang mengadopsi standar Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) paling mutakhir.

Terkait adanya kesalahan klasifikasi belanja akibat perbedaan persepsi dalam penggunaan akun anggaran, Pemkab akan menggelar sosialisasi, evaluasi, hingga verifikasi berkala pada setiap perangkat daerah.

Menanggapi persoalan pemungutan retribusi pasar, OPD terkait diperintahkan untuk menarik tarif yang ketat sesuai Perda. Adapun pengajuan keringanan tarif hanya akan diproses setelah melalui kajian mendalam.

Regulasi pemanfaatan ruang milik jalan akan mulai digodok tahun ini melalui Perda baru, di mana penyesuaian tarifnya bakal diintegrasikan ke dalam revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Terhadap temuan kekurangan volume pekerjaan di sejumlah proyek fisik, Pemkab telah mengevaluasi kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak rekanan (penyedia jasa), serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan normatif.

Pemkab Magetan berkomitmen memperbaiki petunjuk teknis (juknis), memperketat mekanisme monitoring dan evaluasi, hingga menyempurnakan naskah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi mempertegas tanggung jawab masing-masing pihak.

Sebelumnya, dalam paripurna terdahulu, DPRD Magetan mendesak bupati memberikan jawaban terperinci serta solusi konkret atas amburadulnya sejumlah tata kelola keuangan daerah sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat 10 poin krusial yang memerlukan pembenahan segera. Beberapa di antaranya meliputi salah penganggaran pada belanja barang dan jasa, kurangnya volume pekerjaan fisik, pembenahan aset tetap, hingga tata kelola belanja hibah yang bersumber dari dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun 2025 yang dinilai masih jauh dari kata memadai.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru