Magetan ,seputarjatim.co.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan mengonfirmasi telah menerima informasi terkait pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Taji, Sigit Supriyadi. Meski demikian, otoritas terkait menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemberhentian secara resmi belum dilakukan.
Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima salinan dokumen pengunduran diri tersebut melalui perantara Sekretaris Desa setempat.
“Kami baru menerima fotokopinya kemarin. Secara prosedur, kami harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Camat sebelum melangkah ke proses selanjutnya,” ujar,Sabtu (20/12/2025).
Eko menekankan bahwa pengunduran diri seorang kepala desa merupakan hak individu yang diatur dalam regulasi. Namun, terdapat tahapan birokrasi yang harus dipenuhi, di antaranya,Penyampaian surat pengunduran diri bermaterai kepada Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),BPD menggelar rapat internal untuk membahas permohonan tersebut, Usulan diteruskan secara formal melalui pihak Kecamatan.
Eko mengaku belum mendapatkan laporan teknis maupun hasil klarifikasi dari pihak kecamatan terkait alasan mendalam mundurnya Sigit Supriyadi.
“Biasanya akan ada proses tanya jawab mengenai alasan pastinya. Saya pribadi berpendapat bahwa mengundurkan diri bukanlah jalan keluar utama jika memang ada masalah yang melatarbelakanginya,” imbuhnya.
Dinas PMD memastikan bahwa selama Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati Magetan belum diterbitkan, Sigit Supriyadi secara hukum masih menjabat sebagai Kades Taji yang aktif dan tetap memiliki tanggung jawab penuh atas desanya.(ryn)



