Magetan,seputarjatim.co.id – Bagian Hukum Sekdakab Magetan secara masif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan perubahan penting atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Sosialisasi yang diadakan pada Selasa, 23 September 2025 yang lalu, di Warung Jati, Getasanyar, Sidorejo, ini menandai langkah serius Pemkab Magetan untuk mempercepat proses serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Percepatan ini bertujuan agar pemeliharaan fasilitas vital tersebut dapat segera dijamin menggunakan dana daerah.
Poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah penyederhanaan prosedur penyerahan PSU. Jika di aturan sebelumnya penyerahan aset harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, kini birokrasi tersebut dipangkas. Proses penyerahan aset kini cukup diselesaikan melalui Berita Acara.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muhtar Wakid, yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan pengelola aset publik.
“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar layak dan dapat dipelihara dengan baik menggunakan dana daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Muhtar Wakid dalam sambutannya.
Selain mempermudah pengembang, Pemkab Magetan juga berkomitmen meningkatkan transparansi informasi hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magetan, Arief Rachman, menjelaskan bahwa seluruh produk hukum daerah kini tersedia untuk diakses publik secara mudah.
“Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini, kami berkomitmen untuk menghilangkan hambatan birokrasi dalam akses informasi hukum. Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dokumen produk hukum daerah kini tersedia secara publik dan dapat diakses kapan saja,” jelas Arief Rachman.
Menurutnya, digitalisasi dokumen hukum melalui laman jdih.magetan.go.id sangat membantu efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan salinan peraturan terbaru tanpa harus datang ke kantor.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi untuk memberikan dukungan teknis dan hukum:
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Benny Adrian, memaparkan peran pemda dalam menyusun pedoman teknis serta penyelesaian sengketa terkait PSU.
Kabid Pengelolaan PSU Disperkim, Jojok Djoharsorianto, menginformasikan bahwa Disperkim telah melakukan verifikasi terhadap perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, atau dikenal sebagai perumahan terlantar.
Kasi Penataan Tanah Kantor Pertanahan Magetan, Imam Patoni, menyatakan dukungan penuh dalam proses penerbitan hak atas tanah (sertifikasi) pasca-penyerahan aset.
Untuk mempermudah pengawasan dan penyerahan aset, Pemkab Magetan juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center Dinas Perumahan dan Permukiman bagi warga yang menghadapi kendala terkait fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.(ryn)



