Magetan,seputarjatim.co.id– Kasus gugatan perdata mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan, yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, mencapai titik terang. Dalam sidang mediasi keempat yang digelar Rabu (10/12/2025), pihak penggugat dan seluruh pihak tergugat menyatakan kesepakatan damai.
Hakim Mediator, Deddi Alparesi, mengonfirmasi hasil positif dari mediasi tersebut.
“Secara prinsip, mereka telah sepakat untuk berdamai. Proses hukum akan dilanjutkan pada 17 Desember mendatang dengan agenda penandatanganan berita acara hasil mediasi, yang kemudian akan diikuti dengan penetapan oleh Hakim,” jelas Deddi Alparesi.
Penggugat, Nur Wakhid, melalui kuasa hukumnya, Sumadi, menyetujui pencabutan gugatan yang telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Magetan. Namun, pencabutan ini diajukan dengan satu syarat tunggal.
“Klien kami bersedia mencabut gugatan ini, asalkan seluruh proses PAW Nur Wakhid di kelembagaan DPRD (Magetan) harus ditarik,” tegas Sumadi.
Persyaratan tersebut lantas disepakati oleh seluruh pihak tergugat yang terdiri dari jajaran Pimpinan DPRD Magetan, yakni Tergugat I Ketua DPRD Suratno, Tergugat II Wakil Ketua DPRD H. Suyatno*, Tergugat III Wakil Ketua DPRD H. Puthut Pujiono, dan Tergugat IV Pangajoman.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Magetan, Ahmad Setiawan yang akrab disapa Wiryo menyatakan bahwa pihak tergugat siap memenuhi permintaan tersebut sebagai wujud itikad baik.
“Para tergugat bersedia menarik berkas dokumen usulan PAW. Artinya, proses akan dimulai lagi dari nol. Khusus klien kami, Ketua DPRD Magetan, ini merupakan itikad baik untuk menyelesaikan gugatan terhadap pimpinan DPRD,” ungkap Ahmad Setiawan.
Wiryo menambahkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai partai pengusung, akan mengulang proses PAW tersebut sambil menunggu putusan resmi dari Mahkamah Partai.(ryn)



