Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPeristiwaMediasi Gugatan PAW DPRD Magetan Alot, Hakim Beri Waktu Seminggu Pimpinan Dewan...

Mediasi Gugatan PAW DPRD Magetan Alot, Hakim Beri Waktu Seminggu Pimpinan Dewan Tentukan Sikap

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Proses mediasi gugatan perdata terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggotanya di Pengadilan Negeri (PN) Magetan menemui jalan buntu sementara. Hakim Mediator PN Magetan, Deddi Alparezi, memberikan batas waktu satu minggu kepada jajaran pimpinan DPRD Magetan untuk menentukan sikap resmi mereka.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Penggugat, Nur Wakhid, menggugat Pimpinan DPRD Magetan, yang meliputi Ketua DPRD Suratno dan tiga Wakil Ketua DPRD: Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.

Dalam proses mediasi, terungkap bahwa pihak penggugat menawarkan solusi damai. Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi, menyatakan kliennya bersedia mencabut gugatan perdata tersebut dengan syarat Pimpinan DPRD Magetan juga menarik kembali usulan proses PAW yang telah diajukan.

Merespons tawaran tersebut, Kuasa Hukum Ketua DPRD, Ahmad Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berembuk.

“Karena tergugat ada empat, biar mereka berbicara dulu untuk menentukan sikapnya,” kata Setiawan, membenarkan bahwa Hakim Mediator telah memberikan waktu selama satu minggu.

Selama mediasi, Kuasa Hukum Nur Wakhid juga mengungkapkan fakta mengejutkan yang mereka duga sebagai pelanggaran prosedur internal. Sumadi menyatakan, dari proses mediasi diketahui bahwa Ketua DPRD diduga tidak berkomunikasi atau berdiskusi dengan pimpinan dewan yang lain terkait proses PAW ini.

“Proses PAW yang dikirim ke Gubernur Jatim diduga tidak dibahas bersama pimpinan yang lain. Dari fakta ini, kami akan surati Badan Kehormatan (BK) DPRD karena kami anggap Ketua DPRD melanggar,” tegas Sumadi.

Sementara itu, pemecatan PAW Nur Wakhid ini sebelumnya telah memicu dua gugatan perdata di PN Magetan.

Untuk perkara yang lain, Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-Parpol/2025, Majelis Hakim PN Magetan telah mengambil keputusan sela yang menyatakan tidak berwenang mengadili. Keputusan yang diunggah pada Rabu (3/12/2025) tersebut mengabulkan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat.

Pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa antara pihak-pihak tersebut merupakan perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal parpol, sesuai dengan amanat Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru