Magetan,seputarjatim.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), bergerak cepat menanggapi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh seorang remaja berinisial LJ (18), warga Kecamatan Parang.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah oleh korban menjadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, DN (24). Mirisnya, pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai kakak tiri dari korban.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa rangkaian peristiwa tragis ini dimulai sejak tahun 2021. Tersangka DN, yang kala itu beberapa kali mengunjungi LJ di rumah neneknya di Parang, baru menyadari bahwa LJ adalah adik tirinya. Mengetahui fakta kekerabatan tersebut, tersangka mulai memberikan perhatian yang berlebihan. Hal ini lantas membuat korban merasa nyaman, dan hubungan keduanya pun menjadi semakin akrab.
Situasi kedekatan ini kemudian dimanfaatkan oleh DN. Pada tahun 2021, saat korban LJ masih berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan tindakan persetubuhan di rumah yang ditinggali korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang.
Tidak berhenti di sana, sejak Juni 2021, terduga pelaku bahkan membawa korban pergi dan menjalani hidup berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka antara lain adalah melakukan persetubuhan secara berulang sejak korban masih di bawah umur, serta menggunakan bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya untuk melampiaskan nafsu.
Saat ini, korban LJ telah mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kabupaten Magetan. Untuk menjamin keamanan dan proses pemulihan psikologisnya, LJ kini ditempatkan di sebuah safe house milik PPA Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus ini secara profesional.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas IPDA Indra,Senin(1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama.
“Korban telah mendapatkan pendampingan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” tambahnya.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak di wilayah Magetan.(ryn)



