Selasa, 30 Desember 2025
BerandaArtikelMemahami Tata Cara Permohonan Eksekusi Melalui Program Magang Center of Excellent (CoE)...

Memahami Tata Cara Permohonan Eksekusi Melalui Program Magang Center of Excellent (CoE) FH UMM

-

Universitas Muhammadiyah Malang tidak henti-henti melakukan pengembangan program edukasi yang memberikan manfaat optimal bagi mahasiswanya. Program Center of Exellence (CoE) adalah salah satu wujud nyata dari pengembangan kurikulum yang sejalan dengan inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hampir seluruh program studi di UMM telah menginisiasi Center of Exellence (CoE) masing-masing. Tidak terkecuali Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Hukum UMM mengembangkan program CoE ini dengan menintegrasikan materi materi dan teori pokok dasar hukum dengan pendidikan profesional advokad yang berlaku di Indonesia, dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

Dengan mengikuti program CoE, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengembangkan sikap kritis dan prfesional secara simultan. Seperti yang dialami oleh kelompok Penulis yang ditempatkan di Firma Hukum SSP, salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Soehartono Soemarto, S.H. M.Hum. Selama mengikuti program magang CoE, kelompok Penulis mendapatkan berbagai pengalaman yang sangat berharga. Secara khusus, aspek yang menari selama mengikuti program magang ini adalah pengalaman dalam memahami secara mendalam mengenai prosedur eksekusi.

Menurut Prof. Dr. H. Abdul Manan, eksekusi merupakan tahap akhir untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik berupa perintah membayar sejumlah uang maupun pengosongan terhadap suatu benda. Landasan hukum mengenai permohonan eksekusi secara rinci diatur dalam Pasal 195-208 HIR dan Pasal 206-224 RBg yang mengatur perihal tata cara eksekusi putusanperdata. Selain itu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dalam hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Eksekusi membayar sejumlah uang: Dilakukan dengan tahapan penyitaan (sita eksekusi) dan pelelangan asset milik pihak yang dikalahkan untuk membayarkan sejumlah uang yang tercantum dalam putusan.
  • Eksekusi riil: Dilakukan dengan Tindakan nyata di lapangan sepertu melakukan pengosongan rumah atau tanag dari pihak yang dikalahkan kepada pihak yang dimenangkan.
  • Eksekusi atas Grosse Akta Notaris: Dilakukan berdasarkan akta notaris yang memiliki kekuatan eksekutorial.
  • Eksekusi atas Putusan Perdamaian (Acta van Dading): Dilakukan dengan mengikuti akta perdamaian hasil kesepatakan para pihak dan telah dikuatkan pengadilan apabila kesepakatan tersebut dilanggar salah satu pihak.

Prosedur yang dapat ditempuh untuk melakukan eksekusi di pengadilan adalah:

  1. Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Setempat

Pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan berbentuk surat permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Pihak yang dimenangkan ini menjadi Pemohon Eksekusi, dan Termohon Eksekusi adalah orang yang dikalahkan dalam perkara.

  • Aanmaning

Ketua Pengadilan memanggil Termohon Eksekusi dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 Rbg. Aanmaning ini adalah tahap pemanggilan Termohon Eksekusi untuk diperingatkan agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu (biasanya 8 hari). Apabila Termohon Eksekusi tidak hadir, maka Ketua Pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali sekali lagi.

  • Penetapan Eksekusi Oleh Pengadilan

Apabila Termohon eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan, maka Pemohon Eksekusi dapat memohonkan tindak lanjut permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang. Apabila objek perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beskaag), maka tidak perlu diperingatkan sita eksekusi lagi, namun apabila nelum dilakukan sita jaminan, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi.

  • Pelaksanaan Eksekusi

Sebelum dilaksanakan eksekusi, dilakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu apabila objek eksekusi adalah tanah atau bangunan, hal ini biasa dikenal dengan istilah konstatering. Peninjauan lokasi (kontsatering) dilakukan guna memastikan batas-batas dan luas tanah perkara a quo dengan penetapan sita atau amar putusan dengan dihadiri panitera, jurusita, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pengosongan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusaan dan keadilan, dengan tidak persuasif dan tidak arogan.

  • Pengawasan dan Berita Acara Eksekusi

Setelah pengosongan selesai, tanah dan/atau bangunan yang dikosongkan segera diserahkan kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya dan dituangkan dalam berita acara penyerahan.

Pengalaman berharag tersebut dapat didapatkan oleh kelompok Penulis melalui partisipasi dalam program magang CoE. Melalui magang ini, mahasiswa tidak hanya mendalami pemahaman teoritis, tetapi juga mendapatkan kesempatan langsung untuk menyaksikan proses aanmaning di pengadilan. selain itu kelompok Penulis dapat mempelajari format permohonan eksekusi dan penetapan eksekusi, serta mengintegrasikan norma hukum, yurisprudensi, dan praktik lapangan.

Materi eksekusi yang diperoleh selama mengikuti magang di CoE FH UMM memberikan bekal praktis bagi mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana putusan pengadilan benar-benar dijalankan. Dari permohonan eksekusi hingga pelaksanaan oleh juru sita, seluruh tahapan ini memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dan prosedural justice dalam praktik peradilan perdata di Indonesia.

Oleh : Jesica Rediana, Erlia Hanna Latuconsina, Shintia Aisha, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru