Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPeristiwaPenggantian Pokir DPRD Magetan dengan "Sinergitas", Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Aturan

Penggantian Pokir DPRD Magetan dengan “Sinergitas”, Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Aturan

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Wacana penggantian program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dengan program yang disebut “sinergitas” menuai polemik dan memicu sorotan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Program sinergitas ini disodorkan sebagai alternatif bagi mekanisme aspirasi rakyat.

Praktisi Hukum, Ahmad Setiawan, secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang menaungi program sinergitas sebagai pengganti Pokir. Menurutnya, langkah yang diambil seharusnya adalah perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan penggantian program.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini menyarankan untuk membenahi mekanisme tata kelola pemerintahan, yakni dengan memperbaiki dan mengawasi agar tercipta good government. Saran itu bukan untuk mengganti programnya,” ujar Setiawan,Senin(17/11/2025).

Ia menekankan bahwa jika terjadi kekeliruan, fokusnya harus pada mekanisme dan pelaksanaannya, bukan lantas mengganti program yang telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Wiryo panggilan akrabnya merincikan sejumlah aturan yang menjadi payung hukum bagi program Pokir, membuktikan bahwa keberadaannya sah dan wajib dilaksanakan oleh anggota dewan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 29 mengatur fungsi DPRD terkait penganggaran.

Pasal 104 menegaskan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Pasal 108 huruf i mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja (reses).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018:

Pasal 54 secara eksplisit memerintahkan Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir sebagai masukan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017:

Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir, yang merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD, wajib menjadi bahan pertimbangan esensial dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menyikapi wacana penggantian ini, Wiryo mengingatkan bahwa permasalahan terletak pada implementasi dan pengawasan.

“Kalau salah di mekanisme dan pelaksanaannya, kan tidak serta merta diganti. Payung hukumnya jelas. Cukup diperbaiki dan diperketat pengawasannya, bukan diganti sinergitas yang sejauh ini belum jelas payung hukumnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan peringatan serius terkait risiko hukum. Pelaksanaan program yang belum diketahui aturan hukumnya secara jelas, menurut Wiryo, berpotensi besar membawa implikasi hukum di kemudian hari.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru