Magetan,seputarjatim.co.id– Babak baru perseteruan hukum terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, kembali bergulir. Setelah sebelumnya menyasar pimpinan dewan, Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang perdana untuk gugatan nomor perkara 35, hari ini Rabu(12/11/2025), yang secara spesifik menargetkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan.
Dalam perkara ini, Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, duduk sebagai Tergugat I, sementara Sekretaris DPC PKB Magetan, Nanang Zainudin, sebagai Tergugat II.
Berbeda dengan gugatan perdata umum, sidang sengketa internal partai politik ini dipastikan tidak akan melalui proses mediasi. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum para tergugat, Ahmad Setiawan.
Pria yang akrab disapa Wiryo ini menjelaskan bahwa karena menyangkut partai politik, prosedur hukumnya langsung masuk ke pokok perkara.
“Khusus untuk gugatan partai politik itu tidak ada mediasi. Jadi untuk perkara nomor 35 ini, kita langsung ke proses persidangan berikutnya,” ujar Wiryo usai sidang.
Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan segera menyusun tanggapan resmi.
“Senin besok kami akan siapkan jawaban atas materi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menjelaskan bahwa meski materi gugatan sama-sama terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti perkara nomor 34, perkara nomor 35 ini memiliki fokus yang berbeda. Gugatan ini menyoroti mekanisme internal yang dijalankan oleh DPC PKB Magetan.
Nurcahyo menilai langkah DPC mengajukan PAW kliennya dilakukan secara prematur dan melanggar prosedur.
“Mekanisme di DPC terlalu tergesa-gesa mengajukan PAW. Seharusnya menunggu 60 hari sesuai Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART PKB sendiri. Harus ditunggu dulu apakah pihak Nur Wakhid mengajukan keberatan atau tidak,” jelas Nurcahyo.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur keberatan melalui Mahkamah Partai. Oleh karena itu, menurut Nurcahyo, proses PAW tidak boleh dilanjutkan sebelum ada putusan inkrah dari internal partai.
“Target gugatan ini adalah untuk menarik kembali rekomendasi atau permohonan PAW yang sudah masuk ke DPRD,” pungkasnya.(ryn)



