Magetan,seputarjatim.co.id– Kasus sengketa lahan di Desa Sugihwaras, yang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt di Pengadilan Negeri Magetan, semakin meruncing. Pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya, Kamis (6/11/2025), secara terbuka membantah klaim dan penggiringan opini yang dilontarkan pihak penggugat dan penasihat hukumnya di berbagai media massa.
Tim Kuasa Hukum Tergugat, yang terdiri dari Gunadi, Evita Aggrayny Dian Savitri, Yully Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya, menegaskan bahwa upaya penggugat untuk mengopinikan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2000 sebagai transaksi utang piutang adalah keliru dan tidak berdasar.
Menurut Gunadi, pihak penggugat sengaja tidak menyinggung fakta adanya Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Lunas yang telah dibuat pada tahun 1995.
“Kuasa hukum penggugat tidak menjelaskan bahwa pada tahun 1995 telah ada Perjanjian Ikatan Jual Beli Lunas dan surat kuasa berdasarkan PIJB lunas yang ditandatangani oleh Bapak Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi,” jelas Gunadi.
Gunadi menekankan bahwa penandatanganan dan pengesahan perjanjian jual beli, beserta surat kuasanya, merupakan bukti kuat bahwa transaksi jual beli tersebut sah secara hukum.
“Hanya saja, proses balik nama sertifikatnya memang belum sempat dilaksanakan,” tambahnya, merujuk pada pemindahan hak kepemilikan formal.
Lebih lanjut, tim tergugat juga menepis dalil bahwa meninggalnya salah satu pihak dapat membatalkan transaksi. Mereka merujuk pada Akta Keterangan Hak Waris Nomor I/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 yang dibuat Notaris Herlina.
“Meskipun Bapak Agli Suyanto sudah meninggal, jual beli tanah dan bangunan tersebut tetap sah di mata hukum. Akta perjanjian jual beli dan kuasa itu tidak akan batal hanya karena meninggalnya salah satu atau kedua belah pihak,” tegas Gunadi.
Berdasarkan akta tersebut, proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422/Desa Sugihwaras atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan telah diproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan pada 4 Agustus 2022.
Gunadi meyakini bahwa BPN Magetan tidak akan memproses penerbitan sertifikat jika terdapat kekurangan pada persyaratan formal atau adanya cacat hukum pada objek sengketa.
Gunadi juga membantah pernyataan penggugat yang mengklaim bahwa pihak tergugat tidak pernah mengusik atau mengklaim tanah tersebut sejak tahun 2000 hingga 2025.
“Kalau dikatakan dari tahun 2000 sampai 2025 tidak ada dari pihak tergugat yang pernah mengusik dan mengklaim tanah tersebut, itu juga tidak benar,” tandasnya.
Sebagai bukti intervensi dan klaim, Gunadi merinci beberapa kejadian, termasuk kunjungan Elizabeth ke Kantor Desa Sugihwaras pada 20 Juni 2020, serta kunjungan kliennya ke lokasi pada 20 Mei 2022, didampingi perangkat desa dan juru ukur BPN, di mana mereka bertemu langsung dengan Yohana Driatmi dan beberapa pihak lainnya.(ryn)



