Rabu, 5 November 2025
BerandaPolitikDigugat Anggota Ter-PAW di PN Magetan, PKB Jatim: Siap Hadapi dan Proses...

Digugat Anggota Ter-PAW di PN Magetan, PKB Jatim: Siap Hadapi dan Proses Sudah Sesuai Prosedur

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan yang telah menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Gugatan tersebut kini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Muchamad Ja’far Shodiq, Lembaga hukum dan HAM DPW PKB Jatim Jawa mengonfirmasi adanya gugatan tersebut, meski hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima relas resmi dari PN Magetan.

“Kami akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan dan saat ini kami sedang menunggu relas gugatan tersebut. Kami sangat siap menghadapi gugatan ini, ini normatif dan merupakan haknya untuk mengajukan gugatan,” ujar Ja’far.Rabu(05/11/2025).

Ja’far menegaskan bahwa keputusan PAW terhadap anggota dewan tersebut memiliki dasar yang kuat dan merupakan kelanjutan dari pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan partai. Ia meminta agar publik tidak mem-framing seolah-olah pemberhentian ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa landasan.

“Pemberhentian itu pasti ada dasarnya. Jangan di framing seolah-olah tiba-tiba dihentikan. Proses PAW ini adalah tindak lanjut ketika yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan partai,” jelasnya.

Ja’far menambahkan bahwa ruang untuk tabayun (klarifikasi/dialog) sebelumnya telah diberikan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan, namun kesempatan tersebut tidak pernah dimanfaatkan.

Menanggapi kemungkinan argumen yang merujuk pada batas waktu 60 hari dalam proses hukum, Jafar memberikan klarifikasi tegas.

“Kalau kemudian ada argumentasi wajib 60 hari, itu yang mana? Batas 60 hari itu berlaku ketika prosesnya di pengadilan, bukan setelah Surat Keputusan (SK) pemecatan turun. Enam puluh hari itu berlaku jika mereka menggugat di pengadilan setelah adanya putusan dari Mahkamah Partai,” terangnya.

Ja’far menilai, pengajuan gugatan ke PN Magetan tanpa didahului putusan Mahkamah Partai adalah tindakan yang terlalu dini dan bahkan dinilai tidak menghargai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Jafar juga menyoroti klasifikasi gugatan yang dilayangkan. Ia menyebut gugatan terkait partai politik seharusnya bersifat Perdata Khusus dan bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kami belum tahu klasifikasi gugatannya apa. Seharusnya, gugatan perdata khusus soal partai politik, bukan Perbuatan Melawan Hukum. Jika gugatannya PMH, ini seolah-olah sengaja memanipulasi prosedur hukum,” kata Jafar.

Ja’far menyampaikan bahwa jika gugatan tersebut benar bersifat PMH dan bukan Perdata Khusus, maka PKB akan mengirimkan pernyataan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Nanti kalau Gubernur mengacu pada gugatan tersebut, dan gugatan tersebut PMH dan bukan bersifat perdata khusus, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak melanjutkan proses PAW tersebut,” imbuhnya.

“Kami akan memastikan kepada Gubernur bahwa tidak ada alasan untuk tidak meneruskan proses PAW.” tutupnya.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru