Rabu, 17 September 2025
BerandaNasionalMitigasi Resiko Korupsi, KPK Dampingi Magetan Perkuat Tata Kelola Pemerintah

Mitigasi Resiko Korupsi, KPK Dampingi Magetan Perkuat Tata Kelola Pemerintah

-

Jakarta,seputarjatim.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan kkorupsi di daerahmelalui pendampingan tata kelola pemerintahan.

Kali ini KPK melalui Derektorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III memdampingi Pemkab Magetan,Jawa Timur dengan focus pada peningkatan transparansi,akuntabilitas dan intergritas birokrasi.

Rapat koordinasi pencegahan korupsi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,Jakrta pada Kamis (11/09/2025).

Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK ,Wahyudi mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan mendorong perbaikan system dan kualitas pelayanan publik serta memastikan pengelolaan sumber daya yang dilakukan secara efektif dan bersih.

“Fokus kami mengawal perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dengan prinsip mengikuti aliran uang (Follow the money) dari hulu hingga hilir, agar potensi kerugian keuangan daerah bisa dicegah sejak awal,” Ungkap Wahyudi dalam berita Rilis KPK hari ini Selasa (16/09/2025).

Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillace for Provention( MCSP),Kinerja tata kelola Pemkab Magetan positif dengan skor 90,27 pada 2024, Naik dari tahun sebelumnya, Namun Survei Peniulaian Integritas (SPI) justru menurun dari 77,99 pada tahun 2023 menjadi 73.7 pada tahun 2024.

Temuan ini mengindikasikan pengelolaan barang dan jasa (PBJ) masih rentan.

Sementara itu secara eksternal ,sebagian responden mengaku pernah di mintai atau memberi uang, barang, dan fasilitas di luar ketentuan, Meski demikian Pemkab Magetan cukup terbuka dalam menyediakan informasi anggaran yang mudah diakses public.

“Temuan ini menunjukan masih adanya praktik transaksional, Namun hal ini bukan kelemahan melainkan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” Tegasnya.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah anomali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Magetan 2025.Adapun belanja cenderung mendahulukan, sementara asumsi pendapatan tidak seimbang sehingga terdapat sidsa lebih anggaran (SILPA) tidak wajar dari total APBD mencapai Rp2,13 triliun.

“ini menjadi catatan kami, karena banyak sekali SILPA kosong di Jawa Timur, hanya untuk mengakomodasi belanja yang nanti disebar dalam bentuk pokok-pokok pikiran(pokir), hibah, Penunjukan Langsung (PL) dan sebagainya,” jelasnya.

KPK juga menemukan indikasi ‘penjatahan’lintas daerah pemilihan (Dapil) yang tidak sesusi dengan kertas kerja Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada dokumen reses sah sehingga tampak dibuat-buat serta tidak merefleksikan kebutuhan masyarakat.

Data juga menunjukan ketidaksesuaian antara pokir dan anggaran serta kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD). Dari 1.614 usulan pokir 2024, terdapat lonjakan anggaran signifikan mencapai Rp 23 Miliar dari usulan awal sebesar Rp 76 Miliar.

“Porkir ini harus menjaring aspirasi masyarakat yang termarjinalkan, yang tidak tercangkup program daerah. Tapi per dewan justru mengajukan usulan dan masalah yang dibuat-buat. Misalnya pengadaann sarana dan prasarana hanya denga alasan ‘belum mempunyai sarpras’ ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Wahyudi.

KPK juga menyoroti pengelolaan APBD 2025, usulan Pokir, serta metode pengadaan PBJ. Dari total kontrak Rp 390,9 Miliar, Sebagian sebagian besar proyek masih didominasi e-purchasing dan pengadaan langsung, sementara tender terbuka hanya Rp7,9 Miliar.

Padahal 10 proyek strategis seperti pembangunan Rumah sakit dan Sirkuit membutuhkan pengadaan yang obyektif dan transparan.

Selain itu KPK juga menemukan anomaly lain dalam e- purchasing seperti transaksi berulang kepenyedia tertentu dan pembelian diwaktu yang tidak waja,Maka dari itu KPK menegaskan pentingnya evaluasi metode PBJ,memperluas keterlibatan penyedia lokal, serta memastikan hibah dan bansos disalurkan tepat sasaran sesuai aturan.

Dari hasil telaan, KPK juga menemukan realisasi anggaran pada metode pengadaan langsung belum mencantumkan penyedia secara jelas.

“Dalam Kertas Kerja Pemda terdapat data penerima Hibah yang tidak jelas. Seharusnya data tersebut dicantumkan penerima lengkap dengan alamat berdasarkan NIK,” jelasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama Bupati Magetan,Nanik Endang Rusminiarti menyambut baik pendampingan KPK dan menegaskan berkomitmen Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki tata kelola.

“ Kami berharap dengan pemdampingan ini, tata kelola Pemkab Magetan semakin baik, Kami juga memohon bimbingan, petunjuk, dan arahan KPK agar celah kerawanan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Hadir dalam rakor ini jajaran Satgas III Korsup KPK,Ketua DPRD Magetan, Suratno, Jajaran Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno, Puthut Pujiono, Pangjoman,Sekretaris Daerah Magetan, Muhtar Wakid, Inspektur Derah Magetan, Ari Widyatmoko, Sekretasis DPRD Magetan, Endang Ambarwati,serta jajran perangkat Daerah Pembab Magetan.(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru