Magetan, seputarjatim.co.id– Pemkab Magetan tidak tinggal diam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengaku telah memanggil Kepala DPMPTSP dan Sekda Magetan untuk mendapatkan informasi mengenai kasus di DPMPTSP.
“Dari pemanggilan itu, saya tugaskan Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih dalam,” kata Bupati Nanik, Senin (25/8/2025).
Nanik meminta semua pihak bersabar menunggu hasil kerja Inspektorat karena prosesnya membutuhkan waktu.
“Hasilnya, nanti akan kami cermati untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tenaga kontrak di DPMPTSP ini mencuat setelah yang bersangkutan melaporkan Kepala DPMPTSP ke Kemendagri, Gubernur Jatim, Bupati, dan Inspektorat Magetan.
RR, Tenaga kontrak DPMPTSP melaporkan dugaan penyebutan “Piala Bergilir” yang dianggap mencemarkan dan merendahkan martabat.(ryn)