Ngawi,seputarjatim.co.id— Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengukuran Perapatan Batas Kawasan Hutan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Rapat koordinasi tersebut merupakan langkah awal pelaksanaan pengukuran batas kawasan hutan yang dilaksanakan secara swakelola, khususnya di dua wilayah penting di Kabupaten Ngawi, yaitu Kawasan Hutan Kedunggalar Utara dan Kawasan Hutan Walikukun Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim teknis dari Ditjen SPPR, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, serta perwakilan instansi teknis terkait di tingkat daerah. Dalam rapat tersebut, dibahas rencana teknis pelaksanaan pengukuran, koordinasi lintas sektor, serta identifikasi potensi hambatan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap proses pengukuran batas kawasan hutan dapat berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Pengukuran ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap batas kawasan hutan serta mendukung program strategis nasional di bidang penataan ruang dan reforma agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga agar hasil pengukuran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak.
Dengan adanya koordinasi yang matang, diharapkan kegiatan pengukuran perapatan batas kawasan hutan ini dapat memperkuat basis data spasial nasional serta mempercepat proses penataan batas wilayah di daerah.(ryn)