Magetan,seputarjatim.co.id-SuyonoWiling menolak terkait usulan ahli fungsi sementara ECO Bambu Park(EBP)oleh Ketua DPRD Magetan,Suratno.
Suyono Wiling, Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)mengatakan, pemanfaatan lahan kosong EBP untuk tanaman padi, menyalahi aturan.
Menuru dia, EBP dibuat karena hasil pemeriksaan BPK lahan terbuka hijau di Magetan masih 12,5 persen dari kewajiban 30 persen.
“Jangan sampai dua kali menyalahi aturan, penempatan EBP di Sukomoro saja sebetulnya tak sesuai dengan ketentuan lokasi tempat wisata, kok ini mau dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. EBP untuk pemenuhan RTH,” tegasnya.
Wiling mengatakan ketimbang EBP, lebih efektif memanfaatkan kawasan hutan untuk ketahanan pangan,ada sekitar 2500 hektar kawasan hutan. Sekitar 1500 hektarnya, bisa dikerjasamakan melalui pokmas atau koperasi berupa program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ini tersebar di Desa Jabung, Singolangu, Tapak, Bedagung, Poncol, Parang, Sidomulyo, dan Getasanyar.
“Bersama kawan-kawan, saya menginisiasi agar petani sekitar hutan bisa dapat pengelolaan. Data kami bisa sampai sekitar 300-an hektar,” ungkapnya.
Wiling menjelaskan melalui KHDPK lebih dari cukup untuk menambah lahan guna program ketahanan pangan di Magetan. Program kemitraan KHDPK ini berumur Panjang sampai 35 tahun, dan bisa diperpanjang hingga dua kali kemitraan. (*)