Magetan,seputarjatim.co.id – Untuk kepastian hukum, Pemkab Magetan terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset tanah milik daerah.
Seperti pepatah jawa yang disampaikan Bupati Magetan Suprawoto “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati” yang berarti demi “kehormatan dan tanah harus di perjuangkan mati-matian sampai titik darah terakhir”.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan Yayuk Sri Rahayu,menyampaikan tercatat saat ini sekitar 1676 bidang dan sudah lebih dari 85 persen berhasil diselamatkan atau bersertifikat.
“Data pada tahun 2021, ada 97 bidang telah disertifikatkan. tahun 2022, 512 bidang,dan untuk tahun ini, hingga bulan Juli, sudah 442 bidang. Ditambah ada sekitar 400 bidang yang kami ajukan untuk disertifikatkan,” kata Yayuk Sri Rahayu, Senin (07/08/2023).
Ada 3 aspek dalam pengamanan aset milik daerah, Pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan Hukum.
Yayuk juga menjelaskan penyelamatan aset ini menjadi program prioritas sesuai amanat Bupati Magetan Suprawoto. Selain itu, KPK juga menginstruksikan agar penyelamatan aset ini segera diberekan hingga tahun 2025.
“Penyertifikatan aset ini penting untuk pengamanan aset. Kedua, agar kegiatan pembangunan, kegiatan program pemerintah berjalan lancar,” tegasnya.
Yayuk menceritakan proses kerja penyelamatan aset ini berjalan sangat baik. Bahkan, didukung masyarakat. Dia mencontohkan aset-aset pemkab yang tak dilengkapi data pendukung pada tahun 1970-an, kini telah berhasil disertifikatkan.
“Contoh aset-aset yang menjadi layanan publik seperti puskesmas. Ada tanah sisispan warga di aset puskesmas itu, tapi warga mau memberikannya pada Pemkab,” pungkasnya(red/SJ/tim)