Rabu, 13 Agustus 2025
BerandaPeristiwa77 Bidang Tanah Wakaf Diiikrarkan Serentak di Kecamatan Kendal, BPN Ngawi Percepat...

77 Bidang Tanah Wakaf Diiikrarkan Serentak di Kecamatan Kendal, BPN Ngawi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

-

Ngawi,seputarjatim.co.id– Dalam upaya mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak,menghadiri kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Masal yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendal.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Masjid Fathul Huda, Desa Majasem, Kecamatan Kendal ini menjadi momen penting dalam program legalisasi aset wakaf, dengan total 77 bidang tanah wakaf yang diikrarkan secara serentak oleh para wakif dan disaksikan langsung oleh para nadzir.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi,beserta jajaran, yang memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan pemanfaatan tanah wakaf yang lebih optimal bagi kepentingan umat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan wakaf, sekaligus memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Melalui program ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan akurat, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh aset wakaf di Kabupaten Ngawi.(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru