Minggu, 6 Juli 2025
BerandaDaerahBagian Hukum Sekdakab Magetan Sosialisasikan Perda Nomer 5 tahun 2021

Bagian Hukum Sekdakab Magetan Sosialisasikan Perda Nomer 5 tahun 2021

-

Magetan,seputarjatim.co.id-Bagian Hukum Sekdakab Magetan gelar sosialisasi Perda Nomer 5 tahun 2021 tentang Penghormatan,Perlindungan,dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi Perda Nomer 5 tahun 2021 yang digelar di Joglo Kondang Ayem pada hari Selasa 25 Juli 2023 dan di buka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Parminto Budi Utomo, S.Sos., M.AP Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan dengan materi “Implementasi Teknis Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”

Ketua DPRD Kab Magetan dengan materi “Peran DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”

Bapak Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si dengan materi “Implikasi Dan Tindak Lanjut Regulasi Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”

Pembangunan manusia tidak hanya sekedar membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal keunggulan dan daya saing saja, akan tetapi juga dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Magetan telah mengimplementasikan Teknis Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penyandang disabilitas merupakan seseorang yang telah mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, dimana dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh, dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang Disabilitas sendiri memiliki beberapa ragam yakni Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, serta Disabilitas Sensorik. Dari beberapa jenis tingkat disabilitas tersebut juga mengakibatkan beberapa dampak terhadap penyandang disabilitas, seperti mahalnya harga kebutuhan pokok yang mahal (tidak terjangkau), kesulitan pemenuhan hidup layak, susahnya mencari pekerjaan, masalah kesehatan, hingga masalah pendidikan.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Per Januari 2023 di Kabupaten Magetan terdapat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 3.503 orang. Dari jumlah ini Pemerintah telah memberikan upaya penanganan terkait penyandang disabilitas, seperti Rehabilitasi Sosial, yaitu suatu tindakan pemulihan atau pemberian pelayanan baik secara mental, fisik, maupun sosial. Bentuk Rehabilitasi Sosialini sendiri seperti memberikan motivasi dan diagnosis psikosial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, Bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisas,  bimbingan lanjut, serta rujukan.

Kemudian, memberikan Jaminan dan Perlinduangan Sosial, yaitu skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Bentuk jaminan dan perlindungan sosial ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Serta Pemberdayaan Sosial, yaitu upaya untuk meningkatkan kemandirian keluarga dan penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bentuk Pemberdayaan Sosial sendiri seperti Program Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga penyandang disabilitas, Program Pelatihan dan Pendampingan Kelompok Usaha, serta Program Family Support Group bagi keluarga penyandang disabilitas.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah memberikan program kegiatan bagi penyandang disabilitas seperti Bantuan Sosial Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) sebesar Rp. 300.000,- per bulan, Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kewirausahaan bagi penyandang Disabilitas atau wali disabilitas sebesar Rp. 3.000.000, – (sekali), Bantuan alat bantu berupa kursi roda, walker dan lainnya. Fasilitasi pelatihan bagi penyandang disabilitas di UPT milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Fasilitasi dan pengembangan usaha untuk rumah terapi bagi penyandang Disabilitas. Adanya peringatan Hari Disabilitas Internasional oleh Kabupaten Magetan setiap tanggal 3 Desember.. Adanya pembinaan rutin terhadap organisasi peduli penyandang Disabilitas antara lain PERTUNI, Shelter batik, Familly support group bagi keluarga penyandang Disabilitas dan sebagainya. Adanya Satuan Tugas Penanganan Indikasi Ketelantaran.

Penyandang disabilitas juga butuh perlakuan yang sama, akan tetapi, beberapa cara agar tidak menyinggung perasaanya ketika kita memberikan bantuan, kita sepatutnya bertanya sebelum memberikan bantuan, jaga ucapan dan tindakan, mengajak untuk terlibat dalam kegiatan sehari-hari, serta sadari hak penyandang disabilitas.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru